Way kanan _ Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi, potensi dan kinerja.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kegiatan Manajemen Talenta Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda dan Guru Ahli Madya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2026, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Lampung melalui UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Pembukaan kegiatan berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Lampung, Senin (28/09/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiaveli Herman
Tarmizi, S.STP., M.Si., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.
Sebanyak 861 guru mengikuti Manajemen Talenta atau Talent Pool tersebut, yang terdiri atas 292 Guru Ahli Pertama, 250 Guru Ahli Muda dan 319 Guru Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sekda Machiavelli mengapresiasi kepada Universitas Lampung, khususnya UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan manajemen talenta merupakan bagian penting dalam membangun sistem manajemen karier ASN yang mampu mengidentifikasi, mengembangkan dan menempatkan talenta sesuai dengan potensi serta kinerja yang dimilikİ.
Machiavelli mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur SipilNegara, manajemen talenta ASN merupakan sistem manajemen karier yang mencakup tahapan akuisisi, pengenmbangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
“Manajemen talenta bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan,” kata Machiavelli.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan Misi Ketiga Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, pelaksanaan manajemen talenta bagi jabatan fungsional guru menjadi salah satu langkah untuk mendukung pengembangan sumber daya aparatur di bidang pendidikan.
Selain itu, manajemen talenta diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian karier, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel, serta mendorong penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan potensi.
“Manajemen talenta juga diharapkan dapat menyiapkan suksesor dalam rangka menyiapkan ASN yang berpotensi untuk mengisi jabatan kunci di masa depan, meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia,” terangnya.
Pelaksanaan manajemen talenta juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif sekaligus menjaga keseimbangan antara pengembangan karier ASN dengan kebutuhan organisasi.
Hasil pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Selanjutnya akan akan disinkronisasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SI-MATA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Machiavelli menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkanPeraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah mendapatkan Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 742 Tahun 2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier Pegawai Negeri Sipil sehingga tercipta kesesuaian antara dengan kebutuhan pengembangan instansi, sekaligus meningkatkan kompetensi karier dan kinerja.
Manajemen karier juga dimaksudkan untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi PNS berdasarkan Sistem Merit.
Dengan adanya landasan kebijakan tersebut, pelaksanaan Talent Pool bagi guru menjadi bagian dari proses pengembangan karier ASN yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (Moes/Wp)












