
LAMPUNG SELATAN-Saksi ahli Pidana Universitas Lampung (Unil), DR Edi Rifai menjelaskan selaku eksekutor bagi terpidana bersyarat adalah pihak pengadilan. Dimana dalam putusan bersyarat tersebut dijatuhi pidana namun tidak perlu menjalani jika syarat-syarat yang ditentukan dijalankan.
“Untuk pidana percobaan, adalah pihak pengadilan, bukan jaksa jika pidana yang dijatuhkan adalah pidana percobaan. Karena langsung dalam pengawasan pengadilan,” jelas Edi Rifai dalam kesaksiannya di Musyawarah Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang digelar Bawaslu di Negeri Baru Resort kabupaten setemoat, Kamis (01/10/2020).
Dikatakannya, jika pidana percobaan incracht jatuh sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena tidak perlu menjalani pidana penjara.
“Menjalani pidana penjara, berbeda dengan pidana percobaan. Karena jelas pidana penjara, adalah narapidana yang menjalani pidana penjara didalam lembaga pemasyarakatan,” kata Edi.
Menurut Ia, sesuai dengan jenis-jenis pidana Pasal 10 KUHP dan Pasal 14 KUHP pidana bersyarat. Bahwa, yang dimaksud dengan terpidana, adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, lanjut Edi, mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan, Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Dengan demikian, mantan nara pidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas,” pungkasnya. (roni)