Jelang Pilkada Way Kanan, KPU Plenokan DPS Hasil Perbaikan

KPU Way Kanan menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan. (foto: ist)
KPU Way Kanan menggelar rapat pleno
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan. (foto: ist)

WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, melalui Panitia Pemungutan Suara ( PPS) 227 kampung dan kelurahan, melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan untuk Pilkada Way Kanan sesuai tahapan dalam Peraturan KPU No: 5/2020, Senin (05/10/2020).

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan didampingi Kordiv Data Informasi, I Gede Klipz Darmaja mengatakan, setelah ditetapkannya DPS Pilkada Way Kanan sebanyak 322.824 pemilih pada Selasa 8 September 2020 lalu. KPU Way Kanan mengumumkan daftar pemilih pada 19-28 September 2020.

“KPU menerima tanggapan atas DPS yang ditempel di tempat strategis, dan melakukan uji publik untuk meminta tanggapan dari semua pihak,” ujar Refki.

Dijelaskanya, uji publik tingkat kampung atau kelurahan telah dilaksanakan pada 23 September 2020 lalu. Sedangkan, uji publik tingkat kecamatan dilaksanakan pada 24 September 2020, dan uji publik tingkat kabupaten dlakukan pada 25 September 2020, dengan mengundang Bawaslu, Forkopimda, Lapas dan Dukcapil.

“Sesuai tahapan dalam Peraturan KPU No: 5/2020, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dilakukan pada 4-6 Oktober 2020. PPS mengakomodir tanggapan, dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan, dan rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD dan tim kampanye pasangan calon,” tukasnya.

Menurut Refki, dalam rapat pleno terbuka PPL, PKD atau tim iampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.

Namun, lanjut Ia, masukan dari berbagai pihak yang disampaikan dalam rapat pleno, harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis diantaranya, nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir oemilih, dan lokasi TPS, sesuai dengan Pasal 18 ayat (6b) Peraturan KPU No: 19/2019.

Sementara itu, Kordiv Data I Gede Klipz menyatakan, untuk rapat pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan diagendakan pada 7-9 Oktober 2020, dan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat kabupaten serta penetapan DPT akan dilakukan pada 9-16 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata I Gede, pada 30 November sampai 8 Desember menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS akan membagikan C6 kepada pemilih.

“C6 ini bukan undangan, melainkan pemberitahuan memilih sesuai TPS. Jadi, apabila data pemilih sudah masuk dalam DPT, namun tidak memperoleh C6 warga tetap bisa memilih. Kemudian, pemilih baru pasca penetapan DPT, tetapi belum masuk DPT tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai domisili,” pungkasnya. (apri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *