Kembali Berulah, Residivis Curas Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

MR (35), Residivis pencurian dengan kekerasan, kembali diamankan polisi. (foto: ist)
MR (35), Residivis pencurian dengan kekerasan, kembali diamankan polisi. (foto: ist)

LAMPUNG UTARA-Belum cukup satu tahun menghirup udara segar, MR (35) residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali ditangkap Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara (Lampura).

Pelaku MR (35), warga Dusun Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampura, ternyata baru bebas karena program asimilasi dari Rutan Kelas II B Kotabumi enam bulan lalu.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengatakan, ditangkapnya MR karena kembali terlibat dalam kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Lampura.

“Tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ini, ditangkap karena kembali melakukan aksi kejahatan di TKP petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (7/10/2020).

Dijelaskan Kapolsek, tindak pidana Curas yang dilakukan pelaku bersama rekannya yaitu, pada saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak menuju umbul semarang, sesampainya di petak 90 umbul semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang korban berpapasan dengan pelaku sebanyak dua orang yang juga mengendarai sepeda motor.

Saat itu, lanjut Kapolsek, kedua pelaku langsung berbalik arah dan mengejar laju sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu, salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan terjatuh.

“Para pelaku menodongkan, senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban, dan merampas sepeda motor serta barang-barang milik korban. Selanjutnya, para pelaku kabur ke arah pabrik Bunga Mayang,” jelas Kompol Arjon Syafrie.

Dikatakan Kapolsek, petugas melalui serangkaian penyelidikan, dan opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin panit 1 dan panit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura, Selasa (6/10/2020).

Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, selain menangkap pelaku MR, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit handphone merk vivo Y91C warna merah, 1 unit sepeda motor metik warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan 1 celana jeans warna biru, 1 baju kaos warna hitam, dan 1 masker warna biru dongker yang di pakai pelaku pada saat melancarkan aksinya.

Kemudian, lanjut Ia, berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga Rp1,5 juta, dan di tukar dengan dua paket sabu.

“Dari hasil pengembangan pelaku berinisil MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkanya, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *