Diduga Lakukan KDRT, Isteri Lapor Polisi, Akhirnya KD Merasakan Dinginya Jeruji Besi Mapolsek Natar

Pelaku KDRT diamankan di Mapolsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 
Pelaku KDRT diamankan di Mapolsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN-Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), KD (19) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Natar.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N mengatakan, kronologis dugaan KDRT tersebut berawal dari masalah sepele di kelaurganya, Senin (12/10/2020) lalu.

“Korban CES (18), isteri pelaku awalnya hendak membangunkan suaminya (pelaku, red) yang tengah tidur. Namun, saat dibangunankan ternyata suaminya merasa terganggu, hingga menimbulkan emosi yang meledak-ledak,” jelas AKP Hendy, Rabu (14/10/2020).

Kemudian, lanjut Kapolsek, setelah bangun dari tidur, pelaku dengan emosi yang tidak terkendali melakukan beberapa perlakuan kasar kepada korban CES.

“Saat pelaku bangun dari tidurnya, langsung menampar pipi kiri, menendang kepala, menarik rambut dan menendang kaki kiri korban. Bahkan, pelaku juga menjambak rambut korban dan menariknya dari dalam hingga keluar rumah, sampai rambut istrinya rontok. Ditambah lagi, perlakukan kasarnya itu, pelaku juga sambil mengeluarkan kata kata yang tidak sopan,” jelasnya.

AKP Hendy melanjutkan, akibat kejadian itu istri pelaku mengalami beberapa luka memar dibagian tubuhnya. Sehingga, istrinya melapor ke Polsek Natar.

Selanjutnya, kata Kapolsek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi, Selasa (13/10/2020), berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KD di rumahnya di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang sering melakukan tindak kekerasan terhadap korban CES setelah menikah,” ujar AKP Hendy. (roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *