Pemkab Pesibar Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi

Sekda Kabupaten Pesisir Barat, N Lingga Kusuma membuka kegiatan High Level Meeting Pengendalian Inflasi. (foto: ist)
Sekda Kabupaten Pesisir Barat, N Lingga Kusuma membuka kegiatan High Level Meeting Pengendalian Inflasi. (foto: ist)

PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, menggelar high level meeting tim pengendalian inflasi tahun 2020 melalui video konference di ruang Or Batu Gukhi, Selasa (20/10/2020).

Kegiatan tersebut, dibuka Sekda Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), N Lingga Kusuma mewakili Pjs Bupati Achmad Chrisna Putra.

Sekda Lingga Kusuma mengatakan, karakteristik inflasi Indonesia banyak dipengaruhi oleh faktor kejutan (shock). Faktor kejutan tersebut, dapat berupa gangguan produksi karena bencana alam seperti, banjir dan musim kering yang berkepanjangan yang banyak memengaruhi inflasi pada kelompok bahan makanan atau volatile food (vf). Selain itu, semakin melemahnya daya beli masyarakat karena pandemi covid 19.

Kemudian, lanjut Ia, faktor lain dapat berupa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), domestik yang memberikan dampak pada inflasi kelompok komoditas yang harganya diatur pemerintah atau administered prices (ap).

Sebaliknya deflasi, adalah suatu kondisi dimana terjadi penurunan harga-harga barang secara masif dan terus menerus pada periode yang singkat. namun, deflasi yang terus menerus dan semakin dalam justru tidak baik bagi perekonomian secara umum serta merugikan bagi produsen/petani karena dapat semakin menurunkan permintaan yang berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.

Selanjutnya, dalam keputusan presiden No: 23 tahun 2017 tentang tim pengendalian inflasi nasional, inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada tingkat daerah, pengendalian inflasi perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Hal ini mempertimbangkan bahwa inflasi nasional dibentuk oleh hampir 80% inflasi daerah (di luar jakarta).

Tujuan dibentuknya, TPID adalah agar rekomendasi kebijakan pengendalian inflasi dapat dihasilkan melalui pelibatan segenap stakeholder kunci di daerah.

TPID harus mengkoordinasikan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga komoditas, menyusun kebijakan pengendalian inflasi, melakukan upaya memperkuat sistem logistik; melakukan koordinasi dengan provinsi dan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi di level daerah.

Kemudian, TPID sendiri dibentuk tidak untuk menggantikan fungsi kewenangan yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi dan harmonisasi antar OPD menjadi penting dalam penyusunan program pengendalian inflasi, melalui sinkronisasi antara peta jalan pengendalian inflasi dan kegiatan-kegiatan OPD, sehingga perencanaan dan anggaran kegiatan pengendalian inflasi dapat tereksekusi secara maksimal melalui kegiatan dinas-dinas yang terlibat, serta dapat memberikan dampak nyata dalam pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Secara umum, strategi pengendalian inflasi dapat dirumuskan dengan strategi 4k yaitu, menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi Dan melakukan komunikasi efektif.

“Dengan dilaksanakannya high level meeting tim pengendalian inflasi Kabupaten Pesisir Barat, diharapkan semua stakeholder dapat berkoordinasi dengan baik dalam pengendalian inflasi ditengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*/bowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *