
WAY KANAN-Kepolisian sektor (Polsek) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan mengamankan pelaku MP alias Sepen alias Pendi (39), warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung menyatakan, penangkapan terhadap pelaku MP merupakan tindak lanjut atas laporan korban Sukamto (34), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Korban Sukamto, membuat laporan pada Juni tahun 2020, karena pelaku MP diduga melakukan penggelapan,” ujar Kapolsek Blambangan Umpu melalui rilisnya, Jumat (30/10/2020).
Dikatakan Kompol Edy, melalui laporanya, korban mengaku diperkenalkan oleh pelaku MP dengan seorang perempuan di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Kemudian, lanjut Kapolsek, korban Sukamto menjalin komunikasi dengan Rusma, berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan, sehingga memberikan uang kepada pelaku MP sebesar Rp10 juta, dan uang tersebut di transfer melalui BRI Link di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Korban transfer uang, ke rekening pelaku sebanyak 3 kali, sehingga totalnya mencapai Rp10 juta, dan uang itu untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban,” imbuhnya.
Namun, kata Kompol Edy, uang yang dikirim korban kepada pelaku MP bukannya untuk mengurus pernikahan, tapi diduga digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Dikatakan Kapolsek, Pelaku MP ditangkap, Selasa (27/10/2020) oleh
Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu, berdasarkan informasi dari masyarakat,
bahwa pelaku ada di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.
“Petugas Polsek Blambangan Umpu, beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil menangkap pelaku, di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk diperiksa.
“Atas perbutannya, pelaku MP diancam dengan Pasal 372 KUHP, tentang pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek.
(*/apriyadi)