
TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), kembali menangkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berinisial MA (27), warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba.
“Dua pelaku tersebut ditangkap, di Dusun Tulung Mas Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Sabtu (07/11/2020) silam,” ujar Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu (08/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota yang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Hasilnya selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah,” jelasnya.
Ditambahkanya, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.
“Dua pelaku itu, akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)