Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Abung Barat

LAMPUNG UTARA-Kepolisian sektor (Polsek) Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua remaja pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian barang dan uang, milik Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu rumah makan kabupaten setempat.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK melalui Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah hukum Polsek Abung Barat, Minggu (8/11/2020) silam.

“Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan
mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Ogan Lima. Kemudian, melakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan berhasil ditangkap satu orang lagi yang merupakan rekan pelaku,” kata Iptu Ono Karyono, Jumat (13/11/2020).

Dikatakannya, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial HA alias Oyan (20) dan KE (16), warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura,

Dijelaskan Kapolsek, selain menangkap pelaku juga diamankan barang bukti berupa, 1 lembar rekening korang Bank BRI, 1 kotak Handpone merk Zenfone Live, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM BRI, 1 unit handpone Oppo A53, 1 buah kotak handpone A53, 1 buah jam tangan merk posil warna silver, uang sebesar Rp2.300.000, 1 buah celana panjang warna abu-abu dan 1 buah kemeja batik lengan panjang.

Untuk kronologis kejadiannya, kata Iptu Ono Karyono, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Minggu 8 November 2020, sekira jam 08.00 WIB saat korban membeli sarapan pagi di warung makan yang berada di Dusun Ogan Empat, Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Dompet handpone milik korban yang berisikan handpone Asus Zenfone Live, ATM Bank BRI, ATM Bank Lampung, SIM C, E-KTP atas nama korban yang diletakkan di atas meja rumah makan tersenut diambil oleh kedua pelaku. Yang saat itu dilakukan pelaku pada saat korban lengah, pelaku HA dan KE langsung mengambil dompet tersebut dan membawa pergi dompet milik pelaku.

Selanjutnya, korban melakukan pengecekan rekening tabungan di Bank BRI milik korban yang berisikan uang sejumlah Rp15 juta yang berada di dalam tabungan sudah habis diambil oleh para pelaku melalui SMS Banking yang hilang dengan cara transfer antar rekening ke Rekening BRI Nomor 56570101786XXXX atas nama NJ hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Abung Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *