LAMPUNG UTARA-Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menghentikan pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kabur lebih dari dua tahun, Senin (16/11/2020).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK menjelaskan, kronologis penangkapan DPO Curat inisial AL (35) oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura.
Pelaku AL, warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lamoura itu dibekuk di RM Seruit depan RSU Rycudu Kotabumi.
“Pelaku ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) Sepeda motor Honda Beat warna Magenta No.Pol BE 3646 KT (TKP) di rumah korban Lilis Suryani Dusun Bumi Rejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 19/9/2018, sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKP Gigih, Selasa (17/11/2020).
Modus operandi (MO), lanjut Kasat, pelaku datang menggunakan sepeda motor vixion warna merah bersama rekannya pelaku MT (sudah di proses hukum dan limpahkan terdahulu berikut sepeda motor Vixion)
Saat korban masuk ke dalam rumahnya, sepeda motor di parkirkan diluar, tiba-tiba korban mendengar suara seperti standar motor berbunyi, lalu korban melihat ada yang memegang sepeda motornya, kemudian korban keluar dan teriak ‘maling-maling’ sambil mengejar pelaku, namun saat itu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban (masih daftar DPB/ Daftar Pencarian barang),-
Dari hasil pendalaman pemeriksaan, pelaku juga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, TKP selanjutnya pencurian sepeda motor metik honda beat warna hitam di Dayamurni, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat
“Papar Kasat
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ica/dra)