Aniaya Istri Gegara Ditanya Sering Pulang Larut Malam, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampura terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan menganiaya istrinya.

Pelaku IS, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Ipda Demy Abtriayadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.

Dijelaskanya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di Pengadilan Agama Kotabumi pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.

“Ia benar, kami berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka dibekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi,” ujar Demy.

Saat ditanya mengenai kronologis kejadian Ipda Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.

Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri dan luka memar dibagian lutut kiri, serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Demy, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *