Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

LAMPUNG UTARA-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Sebut saja Bunga (15) warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura telah menjadi korban.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Safrie mengatakan, Rabu (2/12/2020), telah mengamankan seorang pemuda inisial AP (19), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampura, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Kapolsek, ditangkapnya AP, karena diduga pelaku pencabulan terhadap bunga (bukan nama sebenar) yang masih dibawah umur.

Menurut Kompol Arjon, pelaku AP ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian, Senin (23/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB korban bersama temannya Sis di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban). Kemudian, diajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari, setibanya disana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka ber lima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban.

Kemudian, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya
Sekira pukul 22.00 WIB korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian langsung dijemput dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan.

“Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan, dan
terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No: 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No: 35/2014 tentang perubahan UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *