PRINGSEWU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, mengusulkan agar acara hajatan dapat ditiadakan sementara. Hal itu menjadi diskusi dalam Forum group discussion (FGD) bersama jajaran Muspida Pringsewu.
Sekkab Pringsewu, Hasan Basri, menjelaskan saat ini Pemkab Pringsewu menerbitkan peraturan Bupati No: 38/2020 tentang penanganan penyebaran Covid-19 yang mengatur protokol kesehatan secara ketat.
Artinya jika regulasi itu difungsikan dengan maksimal maka penularan Covid di Pringsewu bisa di tekan. Untuk itu, salah satunya dengan meniadakan hajatan untuk sementara waktu.
“Tim gugus tugas akan melakukan kajian terhadap rekomendasi FGD ini,” kata Hasan, Rabu (2/12/2020).
Apalagi saat ini ada perbup yang seharusnya menjadi acuan semua pihak untuk mematuhinya. Di dalam perbup itu cukup jelas batasan-batasan yang tidak di perbolehkan. Termasuk di dalamnya harus cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan sebagainya.
Hasan Basri juga berharap tim gugus tugas tingkat Pekon kembali diaktifkan mengingat sejauh ini sudah kurang aktif dan posko di pekon-pekon juga sudah ditiadakan.
Tim Gugus tingkat Pekon bisa berkoordinasi dengan tim gugus tingkat kecamatan agar program pemerintah di tingkat kabupaten bisa sejalan. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap sehat.
Menurutnya, melemahnya tugas tim gugus di tingkat Pekon kemungkinan karena anggaran yang habis. Namun demikian Hasan Basri berharap tim gugus tidak harus berhenti melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Lakukanlah semampunya untuk pencegahan covid-19 di pekonnya masing-masing,” ungkapnya.
Terkait pembuatan posko seperti awal Pandemi Hasan Basri belum bisa memaksakan untuk segera. Namun, tim gugus harus kembali bekerja sebab penularan Covid di Pringsewu masih terjadi.
“Patuhi saja protokol kesehatan di masyarakat karena dengan mematuhi protokol kesehatan penularan covud-19 tidak akan terjadi,” ujar dia. (alif/rls)