Cabuli Anak di Bawah Umur, Akhirnya Kumis Dibekuk Polisi

PRINGSEWU-AI alias Kumis (50), warga Banyumas, Pringsewu, hanya pasrah saat polisi membekuknya. Pria setengah abad tersebut dibekuk lantaran mencabuli anak di bawah umur.

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (02/12) malam,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (04/12) siang.

Musakir menjelaskan, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Sabtu (16/11) silam di dalam warung miliknya.

Saat itu, korban berbelanja ke warung milik pelaku dengan ditemani oleh adik sepupunya yang berusia 10 tahun. Pelaku berpura-pura menanyakan tinggi badan. Selanjutnya tangan pelaku menjalar ke bagian-bagian sensitif korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan cara meremas bagian payudara sedangkan menurut korban selain meremas pelaku juga memasukan jari tangan kekemaluan korban,” kata Musakir.

Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, korban pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.

“Lalu si Nenek memberitahu kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh orangtua korban kemudian melapor k Petugas Kepolisian pada 23 November silam,” ungkap Musakir.

Musakir menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu potong kaos singlet warna pink milik korban telah di amankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Alif/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *