PESISIR BARAT-Potensi sarana terjadinya transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu dan dapat menciderai asas pemilihan Para pemilih, Bawaslu Pesisir Barat menghimbau Pemilih untuk tidak mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu 09 Desember 2020 nanti.
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat S, SH.,MH mengatakan pendokumentasian ini dinilai dapat menjadi potensi sarana terjadinya transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu.
Hal ini juga dinilai dapat menciderai asas pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, benar, rahasia, jujur dan adil. kegiatan Pendokumentasian atau memotret surat suara dibilik suara itu sangat bertentangan dengan asas kerahasiaan. Ungkap kodrat.
Kodrat juga mengingatkan terkait untuk pihak yang mendampingi pemilih disabilitas pun tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain, apa lagi pribadi orang perorangan.
Hal ini diatur dalam pasal 171 H yang menyebutkan setiap orang yang membatu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). (*/bowo)