LAMPUNG TENGAH-Seorang ayah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 14 tahun, selama tiga kali.
Modus pelaku BJ (42), warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng, ketika hendak melampiaskan hajat sahwatnya kepada bunga (14) putri kandungan yang sendiri, dengan kode “Mak Rabi Ayo Rabi” dibalas oleh korban nngaklah pak dosa.
Dua tahun ditinggal istri meninggal dunia. BJ dan bunga nama samaran hidup serumah layakanya ayah yang menafkahi putrinya sendiri. Namun, ternyata selama 2 tahun tersebut ditinggal istri mengakibatkan gejolak birahi BJ semakin liar bahkan tak terkendali.
Akibatnya BJ gelap mata, sehingga putri tunggalnya dijadikan tempat pelampiasan nafsu setan yang telah menguasainya.
Peristiwa menyesakan dada tersebut, tejadi, Rabu (9/12/2020) silam sekira pukul 23. 00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut Iptu Widodo peristiwa menyayat hati tersebut terjadi saat korban Bunga tengah belajar didalam kamarnya tiba-tiba pelaku masuk dan mengajak korban berhubungan intim.
“Mak rabi yok” Dijawab korban “ngaklah pak dosa,” ujarnya menirukan ungkapan pelaku dan korban.
Karena mendapatkan penolalan dari korban pelaku geram, bahkan sempat menampar wajah Bunga, serta memukul pundaknya.
“Karena takut korban diam dan membiarkan sangat ayah mengitiminya,” jelas Kapolsek.
Melihat putrinya diam dan ketakutan, kata Kapolsek pelaku dengan leluasa menggauli putrinya layaknya suami istri.
Setelah puas melampiaskan birahi kepada putri tunggalnya pelaku keluar meninggalkan korban, yang tersiksa batinya.
Setelah kejadian itu, lanjut Kapolsek terjadi perubahan drastis pada korban, sehingga menimbulkan kecurigaan para tetangga sekitar.
“Korban menceritakan petilaku sang ayah kepada kerabatnya. Bahwa sang ayah telah tega menghancurkan masa depanya. Karena telah tega memoerkosanya,” ujarnya.
Mendapatkan cerita dari korban para tetangga sepakat melaporkan peristiwa bejat tersebut ke pamong kampung. Selanjutnya melaporkan sang ayah bejat tersebut ke polisi.
Berbekal laporan dari warga, polisi meringkus BJ ayah yang tega memperkosa putra semata wayangnya, Minggu (13/12/2020).
“Saat ini pelaku dan barang-bukti, diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan pendidikan. Pelaku dijerat dengan, Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No: 17/2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentatg perlindungan anak.(Rendi/Gunawan)