Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Curas di Bernung

PESAWARAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran, membekuk pelaku Andri alias AN yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan pondok pesantren Darul Hufadz Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat.

Pelaku Andri alias AN melakukan aksi Curat terhadap korban Sela Oktaviani, Sabtu (14/12/2020) silam.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kanitresum Satreskrim, Ipda Iskandar menjelaskan, pelaku Andri telah diamankan beserta barang bukti 1unit handphone Oppo A57 warna gold.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tekab 308 berhasil meringkus pelaku Andri di Kedaung Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung,” jelas Ipda Iskandar, Jumat (18/12/2020).

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *