PESAWARAN-Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan, Selasa (22/12/20) di Taman Wisata Rindu Alam Kecamatan Teluk Pandan.
“Ya unit reskrim Polsek Pacer, berhasil mengamankan Ags (22) Jl. Ikan Pari. No 27 Block A, dan DZ (36) Jln Ikan Layur, kedua tersangka masuk Kel. Kebon Pisang TBS Bandar Lampung, untuk korbannya Andan Satria (19) warga Dusun Walur Rt 000/000 Desa Walur Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat,” terang Kapolres melalui rilis humas, (23/12/20).
Kapolres menambahkan, kejadian tersebut pada Senin (21/12-red) sekira jam 05.30 wib, berawal pelaku berpura-pura meminjam Hp milik korban dengan alasan untuk menelpon. namun setelah itu korban hendak meminta kembali HP nya pelaku marah dan langsung memukul korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menodongkan pecahan beling ke leher korban dan korban ketakutan terhadap pelaku selanjutnya korban langsung melarikan diri sambil mencabut kunci kontak sepeda motor milik pelaku dan pelaku mengejar, korban berlari ke perkampungan dan di bantu warga, ungkapnya.
“Dijelaskan, adapun barang bukti yang di amankan 1 Buah Kotak HP merk Vivo Y20, dan 1lembar pecahan kaca beling, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, (Eka).