Miris, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Digrebek Saat Asik Nyabu

WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JAT (16 ), masih di bawah umur diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka, Rabu (23/12/2020), petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Kampung Tiuh Balak.

“Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku dengan barang bukti atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba AKP Firmansyah melalui rilis yang diterima MediaRakata, Sabtu (26/12/2020).

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,11 gram yang diselipan pada satu bungkus rokok, seperangkat alat hisap dari botol minuman ringan berisikan cairan bening.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditambahkan AKP Firmansyah, atas perbuatannya pelaku JAT dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*/apriyad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *