Tahun 2020 Ungkap Sejumlah Kasus, Ini Penjelasan Kapolres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT-Selama tahun 2020, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas.

Hal itu terungkap saat Polres Tubaba menggelar saat konferensi pers akhir tahun 2020, di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saeful Rahman SIK menjelaskan, sejumlah perkara kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2020 yang paling menonjol diantarany, adalah kasus narkoba dan kriminalitas.

“Tim Satreskrim Polres Tubaba selama tahun 2020, berhasil mengungkap 4 kasus pembunuhan dengan 8 orang tersangka. Selain itu, kami juga mencatat ada 260 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) dengan jumlah 164 pelaku tindak pidana 312 orang diantaranya kasus C3 beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan dan di proses hingga pengadilan,” jelas AKBP Hadi.

Kemudian, lanjutnya, untuk kasus tindak pindana narkoba, Satnarkoba Polres Tubaba berhasil mengungkap
bandar 13 orang, pengedar 18 orang dan pengguna sebanyak 26 orang.

Sedangkan, jumlah barang bukti berhasil disita jenis sabu 23,98 gram,
Extacy 1,1/2 butir, Ganja 1,13 gram dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp20.920.000.

Dikatakan Kapolres, dengan dilakukannya razia yang dilaksanakan selama tahun 2020, petugas mengamankan beberapa orang yang saat dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung methaphetamin sabu atau amphetamin extaci.

“Dari hasil razia petugas yang dilaksanakan selama tahun 2020 berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang saat dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat methaphetamin sabu atau amphetamin extaci yang selanjutnya di kirim ke BNN provinsi Lampung guna dilakukan rehabilitasi,” tukasnya.

Ia juga menjelaskan, Satresnarkoba melakukan penyidikan kasus narkoba sebanyak 38 kasus, dengan rincian 27 kasus telah selesai proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, 11 kasus masih dalam proses penyidikan untuk pasal yang di tersangkakan sebagian besar adalah pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Target prioritas polres Tubaba pada tahun 2021 adalah, Curat , Curas serta Curanmor,” imbuhnya.

AKBP Hadi berharap kepada seluruh anggota dan jajaran agar kedepan dapat bekerja mengungkap seluruh kasus, serta dapat menimbulkan efek jera untuk para pelaku tindak kriminal, sehingga dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tubaba. (Deb/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *