Serahkan DPA 2021, Ini Pesan Bupati Pringsewu

PRINGSEWU-Bupati Pringsewu, Sujadi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021. DPA itu diserahkan kepada Kepala OPD, Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas dan Camat di aula utama Pemkab Pringsewu, Senin (4/1/2021).

Dalam penyerahan DPA tahun 2021 tersebut, Bupati Sujadi bersama Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu, Fauzi menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang dilakukan pejabat kabupaten setempat.

Dikatakannya, saat ini terdapat perlambatan ekonomi, baik makro maupun mikro. Akan tetapi, kondisi yang ada tidak boleh menjadikan semua pihak pesimis, namun sebaliknya harus tetap optimis.

Sujadi juga mengingatkan agar Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tidak sekadar ditandatangani, namun harus betul-betul dilaksanakan.

“Visi dan misi yang telah disetujui DPRD, menjadi pijakan kita semua, agar dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, kata Sujadi, dalam pelaksanaannya jika ada ketentuan dan kebijakan nasional. Misalnya, terkait refocussing anggaran dan lainya harus disikapi dan disesuaikan.

Selain itu, Bupati Pringsewu juga meminta kepada OPD terkait agar pada Pemilihan Kepala Pekon mendatang, dapat dicari pekon mana yang dapat melakukan secara e-voting, termasuk mempelajari aturan hukumnya, sehingga nanti ada ketentuan e-voting, Pringsewu sudah siap melaksanakannya.

Sujadi juga me-warning seluruh jajaran Pemkab Pringsewu tidak boleh ada ‘negara dalam negara’, baik ideologi maupun bentuk lainnya. Karenanya, Kepala OPD harus jeli, agar jangan sampai ada ASN di Pringsewu yang seperti hal tersebut.

Sementara itu, Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi mengatakan, yang ada dalam DPA tidak mungkin dapat meng-cover semuanya, sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi dalam rangka menyukseskan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.

“Saya harapkan, semua dapat melaksanakan tugas dengan baik akan selamat,” ujarnya. (alif/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *