TULANGBAWANG BARAT-Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pria peyalahgunaan Narkotika, di Tiyuh Pagar Dewa kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang bawang barat pada hari Senin 4/1/2021.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang mendampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H Mengatakan, Terduga pelaku yang berinisial Hr umur 45 tahun, pekerjaan Petani yang beralamat di Rt/Rw 003/002 Tiyuh Pagar Dewa telah berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Tubaba.
Pada hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku Hr melakukan transaksi narkotika di rumah.
“kemudian team Satnarkoba di pimpin Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S,H meluncur ke sasaran, setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Hr di rumah nya yg berada di Tiyuh Pagar Dewa,”Kata Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., Rabu (6/1/2020).
kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan Narkoba jenis sabu,pirek, pirek, bong, sumbu, korek api dan uang tunai sejumlah Rp.950.000,00 di dalam rumah terduga pelaku Hr, lalu barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang telah didapatkan setelah melakukan penangkapan ialah: 1(satu ) bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6.61 gram, 1(satu) bungkus plastic klip.kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.39 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.36 gram,1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) dari botol, kaca terpasang 1 (satu) buah tabung kaca pirek,2 (dua) buah tabung kaca pirek.10. 1 (satu) buah sendok shabu warna biru, Uang tunai rp. 950.000.00,Terang Kasat Narkoba.
“dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup”,Pungkasnya. (Deb/Jim)












