TULANGBAWANG BARAT-Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Erlangga Ahmad Dhani, bocah 8 tahun yang terjadi pada 2 September 2020 lalu di perkebunan sawit Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
Rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Rahmin.
Kompol Rahmin mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan .
“Rekontruksi hari ini, dialihkan di kebun sawit tirta kencana kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba. Ada sebanyak 9 adegan diperagakan,” kata Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tubaba, Selasa (05/01/2020).
Kronologis pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka bermula saat Adi Sopeno sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan janda beranak satu Eka Winarsih ( ibu Erlangga-red). Namun, sakit hati pun muncul ketika Adi mengetahui bahwa Eka mempunyai kekasih selain dirinya.
Memendam dendam terhadap Eka, Adi pun bertekad untuk membunuh anaknya Erlangga demi mengusaikan sakit hatinya itu.
“Tekad pelaku diawali dengan mengajak korban Erlangga untuk keluar menggunakan motornya,” kata Kapolsek.
Dijelaskanya, Plpada 2 september 2020, pelaku Adi mengajak Erlangga keluar naik sepeda motor miliknya. Namun, saat diperjalanan terjadi hujan lebat dan mereka berdua berteduh digubuk perkebunan kelapa sawit pagar dewa tersebut.
Rencana Adi pun keluar saat berteduh, berpura-pura mengejar monyet sekitar 100 meter dari gubuk. Lalu, Adi memanggil Erlangga untuk menghantarkan tali agar bisa membuat sebuah jeratan.
“Sesudah mengantarkan tali, hujan pun tiba lalu pelaku mengajak korban kembali ke gubuk. Korban pun menolak karena penasaran ingin melihat monyet, kemudian pelaku mengikat tali itu ke badannya dan menyeretnya,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku menghampiri sebuah pohon dan mengikat tali tersebut kebatangnya.
Lalu, melepaskan tali dari badan Erlangga dan dijeratkan dilehernya dengan kencang sampai korban kesulitan bernapas hingga tewas kemudian menutup jenazahnya dengan daun kelapa sawit sebanyak 9 lapisan.
Pembunuhan dengan modus berpura-pura menjerat monyet terhadap korban ini dilakukan mulai dari adegan 5,6,7 sampai dengan 8.
“Pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman tahanan maksimal seumur hidup,” Kompol Rahmin
Ditempat terpisah ibu korban, Eka Winarsih berharap agar pelaku di hukuman mati.
“Saya sudah mengiklaskan, kepergian Erlangga. Namun, hukumannya harus setimpal nyawa dibalas dengan nyawa,” tuturnya. (Deb/Jim)