TANGGAMUS-Kabupaten Tanggamus kini menjadi wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Menanggapi itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Eka Priyatna mengatakan, penilaian zona merah itu berasal dari penilaian Satgas Pusat dan Provinsi.
Eka mengatakan, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memperkuat peranan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus. “Akan kami perkuat sampai tingkat desa atau pekon,” ujar Eka, Selasa (5/1/2021).
Kemudian, lanjutnya, adalah menegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, melalui operasi yustisi.
Ditambahkan Eka, upaya lain yang akan dilakukan adalah konsolidasi penanganan covid-19 melalui peningkatan sistem surveilans berbasis masyarakat, surveilans rumah sakit, dan penatalaksanaan kasus di fasilitas kesehatan ringkas pertama dan rujukan. (Man)