Tekab 308 Lampura Bekuk DPO Pelaku Curanmor

LAMPUNG UTARA-Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil ungkap DPO kasus pelaku curanmor, Kamis (7/1/2021)

Pelaku bernama Sindah Irawan (25) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan korban sendiri bernama Feri Revanda (27) warga desa Alam Jaya, Rt/Rw 003/001, Kecamatan Kotabumi selatan, Lampung Utara.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020.

Kapolres Lampung Utara diwakili Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mengatakan, Bedasarkan keterangan pelapor peristiwa terjadi pada saat pelapor pulang dari rumah kawannya saat itu motor pelapor diparkir didepan halaman rumah pelapor sekitar 10 menit kemudian pelapor mendengar suara alarm kendaraannya berbunyi lalu pelapor melihat dari jendela ternyata motor pelapor sudah dikendarai oleh pelaku.

” Adapun jenis kendaraan yang di bawa pelaku bermerk Yamaha Jupiter dengan Nopol : A 4099 ZC, Noka : MH3UE112GJ092796, Nosin : E3R5E0096406, Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan Kepolres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti,” Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih.

Masih Kasat, pelaku di tangkap team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dikediamannya di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 Unit Sepeda motor Jupiter warna Hitam Orange (BB Sudah dilimpahkan) dan 1 Buah Anak Kunci Leter T,” jelas Kasat.

Berdasarkan pengembangan, pelaku melakukan curanmor sebanyak 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Lampung utara pada tahun 2020 dengan Hasil :
1. Honda Beat Warna Putih.
2. Honda Beat Warna Biru Putih.

” Pelaku dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan di proses lebih lanjut,”Pungkasnya.
(ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *