TULANGBAWANG BARAT-Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad mengunjungi kediaman keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan pulau seribu Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan rasa bela sungkawa mendalam yang disampaikan kepada keluarga korban, istri, anak, juga orang tua yang ditinggalkan.
“Hari ini kita lakukan kunjungan langsung di kediaman keluarga korban, semoga mereka semua dapat tabah menerima ujian Allah SWT. Pastinya ada hikmah baik dari musibah ini,” ujar Umar kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/1/2021).
Secara pribadi maupun atas nama pemkab Tubaba kita turut berduka cita kepada keluarga korban.
“Iya hanya santunan sekedar untuk meringankan beban keluarga sekaligus trauma yang dialami keluarga korban yang ditinggalkan,” terangnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima awak media, tiga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 asal Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah menerima santunan masing-masing senilai Rp 50 Juta Rupiah dari PT Jasa Raharja cabang provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Margareth V, selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung dalam pres releasenya yang diterima sejumlah wartawan di kabupaten setempat, Sabtu (11/1/2021).
“Dalam hal ini manajemen Jasa Raharja menyatakan turut prihatin atas peristiwa yang terjadi, kami mendoakan yang terbaik bagi para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air Sj-182, juga senantiasa berharap semoga proses pencarian penumpang dan awak oleh Tim Basarnas, TNI/Polri, dan Instansi lainnya diberikan kelancaran,” kata Margareth dalam siaran persnya tersebut.
Sejak peristiwa tersebut hingga saat ini Jasa Raharja terus siaga secara aktif melakukan pendataan terhadap penumpang awak kabin yang hasilnya hampir 100 persen data keluarga korban sudah berhasil kami diperoleh melalui kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban.
“Terkait informasi 3 orang penumpang berdomisili di Provinsi Lampung yang turut serta dalam penerbangan SJ-182 dapat kami pastikan informasi itu benar, dan telah kami lakukan kunjungan serta pendataan langsung ke alamat di Toto Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat bersama dengan pimpinan daerah setempat dan dari pihak Maskapai Sriwijaya Air,” jelasnya.
Untuk itu, Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang SJ-182 dalam ruang lingkup jaminan UU.33 tahun 1964, berdasarkan PMK No. 15 tahun 2017, kepada ahli waris berhak atas santunan masing-masing sebesar Rp.50jt.
“ini salah satu wujud kehadiran negara didalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Jasa Raharja telah memiliki seluruh dokumen yang diperlukan dalam penyaluran santunan ini, tinggal menunggu keterangan resmi dari pemerintah atau hasil identifikasi fisik pihak DVI Polri,” urainya. (Deb/Jim)