PRINGSEWU-Seorang bandar narkoba bernisial FE als Fendi (35) berhasil dibekuk Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Selasa (12/1/2021) silam.
Petugas juga turut mengamankan seorang kurir, berinisial TM als Buyah (39). Selain itu, membekuk kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri
SIK mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman FE Als Fendi (35) di Desa Gunung Aji Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Kedua pelaku kami amankan di rumah pelaku FE, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB,” ujar Iptu Khairul, (14/1/2021) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap bandar dan kuriri sabu tersebut, merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika berinisial ES.
“Benar, itu hasil pengembangan Tim Satnarkoba dari penangkapan pelaku narkoba berinisial ES, di Jalan Raya Sukoharj,” ungkap Iptu Khairul.
Dikatakannya, berawal dari pengakuan ES bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FE, maka petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap FE di diwilayah Kabupaten Lamteng.
Dijelaskan Iptu Khairul, pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah FE, menemukan barang bukti 1 buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 9,85 gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, 2 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7 bundel plastik klip kosong.
“Kami juga menangkap pelaku TM, karena pada saat kerumah pelaku FE TM membawa barang bukti sabu
dengan berat bruto 5,20 Gram,” imbuhnya.
Menurut Iptu Khairul, setelah ditanya petugas ternyata TM.merupakan seorang kurir yang biasa disuruh FE untuk mengambil atau mengantarkan pesanan sabu.
Ditambahkannya, dalam proses interogasi pelaku FE mengaku menjalani bisnis sabu tersebut sudah sejak 3 bulan lalu, dan dirinya mengaku bisa mendapatkan keuntungan rata rata Rp700 ribu dalam setiap 3 hari.
“FE mengaku menjalani bisnis terlarang tersebut karena tergiur keuntungan besar. Dan, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu, ntuk proses penyidikan lebiah lanjut,” tukasnya.
Kemudian, untuk proses hukum kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Alif)