PESAWARAN-Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) jenis kendaraan roda dua berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gedongtataan Kompol Hapran yang diwakili Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Sunaryo menjelaskan, pelaku adalah KH (25) diamankan di kediamannya Didesa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan.
“Pelaku diringkus atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan curanmor dan melanggar pasal 363 KUHP, pelaku ditangkap dikediamannya Kamis (14/01/21) pukul 17:00 Wib,” kata Sunaryo, Jumat (15/01/21).
Menurut hasil laporan, saat ini pelaku berhasil diamankan oleh tim tekab 308 Polsek Gedongtataan beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB,* jelasnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtataan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Ndr)