Pemkab Tubaba Terbitkan SE K3L Pencegahan Covid-19

TULANGBAWANG BARAT-Dalam menyikapi perkembangan terakhir atas terjadinya peningkatan yang signifikan dalam penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pemkab Tubaba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 005/12/I.06/TUBABA/2021 Tentang Pelaksanaan Upaya Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan (K3L) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Pemkab setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba Novriwan Jaya mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pegawai ASN maupun non ASN didalam ruang lingkup pemerintahan setempat.

“Diluncurkannya surat edaran tersebut guna menciptakan situasi kantor yang sehat, aman, dan produktif, memberikan acuan bagi seluruh OPD untuk melaksanakan upaya pencegahan
dan pengendalian COVID-19,” Ujar Novriwan Jaya. Kamis (21/01/2021).

Lanjutnya, melalui surat edaran tersebut pemkab Tubaba juga menyampaikan informasi kepada jajaran ASN dilingkup pemerintah setempat diantaranya
meniadakan apel untuk sementara waktu. Dengan tetap memperhatikan jam kerja yang telah ditetapkan, dalam Peraturan Bupati Tubaba Nomor 76 Tahun 2016 tentang hari dan jam kerja.

“Para ASN memanfaatkan teknologi informasi rapat virtual (virtual meeting) atau webinar untuk menggantikan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti rapat besar, sosialisasi dan kegiatan lain yang sejenis. Melakukan pengaturan pola kerja untuk tetap menjaga disiplin, kinerja pegawai,” ucapnya.

Masih kata Novriwan, para ASN juga diperbolehkan menambah fasilitas kesehatan di lingkungan kerja masing-masing seperti alat cuci tangan, alat pengukur suhu, masker, dan hand sanitizer.

“Menerapkan protokol kesehatan yang memadai di lingkungan kerja masing-masing dalam setiap aktivitas pekerjaan. Memperhatikan dengan seksama kondisi kesehatan setiap pegawai di lingkungan kerja masing-masing dan segera mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19,” tukasnya.

Selanjutnya, melalui surat edaran tersebut para pegawai negeri sipil juga dihimbau untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga guna meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan gerakan msyarakat hidup sehat.

“Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja dan menerapkan Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS,” pungkasnya. (Deb/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *