Polisi Amankan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka HW als Iwan (41) ditangkap di di rumahnya di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Kamis (21/1/2021).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).

“Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu, dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari dapur,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat (22/1/2021).

Ia mengungkapkan, penangkapan HW ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu.

“Awalnya informasi warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat menggunakan narkoba,” ujar khairul.

Dikatakan Iptu Khairul, untuk kepentingan penyidikan, petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya urin pelaku ternyata positif mengandung zat MET/Methampenthamin sabu.

“Guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu, dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *