Polres Way Kanan Tangkap DPO Tersangka 11 Kasus Curas

WAY KANAN-Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO tersangka 11 kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di kabupaten setempat.

Tersangka insial RS (26), warga Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan petugas pada Senin 18 Januari 2021.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengungkapkan,
kronologis kejadian terjadi pada Minggu 13 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat itu, Tugiyono (39) pulang dari kebun tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal. Kemudian, salah satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas, dan menodongkan senjata api ke arah korban. Sedangkan, pelaku yang berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis, Sabtu (23/01/2021).

Setelah, kedua pelaku berhasil lalu meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban.

“Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti lalu bertanya terhadap korban, sehingga korban menceritakan bahwa dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan. Kemudian, korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Des Herison, sebelumnya tersangka RS ditangkap dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.

“Tersangka berhasil diamankan, Senin (18/1/2021). Kemudian, dari hasil interogasi Tekab 308 tersangka mengakui sudah 11 kali melakukan Curas di Kecamatan Pakuan Ratu,” imbuhnya.

Ditambahkanya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*/Apriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *