PRINGSEWU-Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Tempat hiburan Malam Karaoke, Cafe serta lokasi keramaian lain yang masih buka sampai larut malam. Operasi ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/1/2021) malam.
Operai digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dimana saat ini Kabupaten Pringsewu telah masuk dalam zona merah peredaran wabah Covid-19.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi kali ini mulai dari Cafe Simpang Lima Kel. Pringsewu Utara, Teras Cafe Kelurahan Pringsewu Utara, Cafe area Pendopo Pringsewu, Planet Billiard kelurahan Pringsewu Timur, mutiara Karaoke Gadingrejo serta beberapa lokasi keramaian lainya.
Kabag Ops AKP Martono mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan, kasus positif Covid-19 di Kabupaten pringsewu masih tinggi. Bahkan, hingga saat ini kembali masih berada di zona merah. Kondisi itu, membuat semua Satgas Covid-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang saat ini gencar dilakukan adalah, operasi yustisi baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan dan ditingkat desa yang dilakukan oleh 3 unsur yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Ia mengatakan untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, sementara ini belum menerapkan sanksi kurungan ataupun denda. Namun, diberikan sanksi teguran lisan, dan sosial sesuai dengan Perda No:3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Martono berharap, dengan adanya operasi yustisi masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan, guna memperkecil angka penyebaran Covid-19 di Pringsewu.
Ditambahkanya, sebanyak 58 warga terjaring dalam operasi yustisi, karena tidak patuh protokol kesehatan utamanya adalah tidak memakai masker serta berkerumun. (*/Alf)