Pelaksanaan PPKM, Satgas Covid-19 Tunggu SE Bupati Pesawaran

PESAWARAN-Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pesawaran masih menunggu surat edaran Bupati Pesawaran.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, saat dikonfirmasi usai sidang paripurna di Sekretariat DPRD kabupaten setempat,.Senin (25/01/2021).

“Untuk pelaksanaan hasil rapat kemarin PPKM khususnya, kita akan menunggu surat secara resmi seperti surat edaran Bupati,” kata AkBP Vero.

Menurut dirinya, jika sudah mulai diberlakukan masyarakat yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) bisa dikenakan sanksi berupa denda.

“Kemarin juga sudah kita rapatkan dengan kejaksaan dan pengadilan serta Satpol PP, yang intinya juga membahas kaitan sanksi, sanksi disini kita kedepankan penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, disitu ada sanksi-sanksi. Dan koordinasi terakhir dengan Pemkab telah menyiapkan sanksi administrasi seperti bentuk tilang termasuk Denda, apakah itu denda maksimal sebesar Rp 1 juta seperti yang tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2020 itu,” ujar dia.

“Nanti kami bersama instansi terkait seperti Satpol PP akan mendorong untuk bisa melakukan penindakan khususnya kepada masyarakat dan tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai pedoman Perda tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya pembatasan terhadap kegiatan resepsi hajatan yang digelar masyarakat, ia mengaku masih menunggu keputusan Pemerintah mengenai hal itu.

“Kaitan itu (hajatan) nanti akan disebutkan dalam surat edaran, apa saja yang akan dibatasi, tentunya tidak akan keluar dari Perda tersebut, dan untuk sosialisasinya sendiri sudah kita mulai,” ujar AKBP Vero. (Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *