TULANGBAWANG BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum bisa memastikan apakah Bupati Umar Ahmad bisa ikut meramaikan kontestasi politik periode selanjutnya.
“Belum bisa dipastikan bisa atau tidaknya pak Bupati Umar Ahmad bisa kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kabupaten Tubaba pada periode selanjutnya. Kita masih perlu melakukan pengkajian lebih mendalam soal itu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tubaba Cecep Ramdani saat dikonfirmasi harian Media Rakata melalui sambungan selulernya, Rabu (27/01/2021).
Cecep mengatakan, dirinya belum melihat SK pak Bupati Umar Ahmad saat melanjutkan kepemimpinan pak Bachtiar.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang periodesasi masa jabatan pimpinan daerah. Jika seorang pimpinan daerah menjalankan roda pemerintahan kurang dari waktu dua setengah tahun, maka belum terhitung satu periode.
“Saya belum melihat SK pelantikan pak Bupati (Umar Ahmad) pasca melanjutkan kepemimpinan pak Bachtiar. Jika pada saat itu dia menjabat kurang dari kurun waktu dua tahun setengah, maka dia belum terhitung satu periode,” tuturnya.
Saat ditanyai wartawan mengenai kapan kepastian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang no 10 tahun 2016 atas perubahan undang-undang 01 tahun 2015. Perpu no 1 tahun 2014. Maka pelaksanaan pilkada semestinya dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Akan tetapi, jika terjadi perubahan oleh pemerintah pusat dan DPR-RI dan keduanya telah melakukan kesepakatan. Maka, bisa saja Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022.
“Kalau melihat undang-undang yang lama, Kabupaten Tubaba semestinya melakukan pilkada di tahun 2024. Akan tetapi, tergantung keputusan DPR-RI dan pemerintah pusat nantinya, apakah akan melakukan perubahan atau tidak perihal pilkada tahun 2022,” ungkapnya.
Masih kata Cecep, keputusan kapan akan dilaksanakannya pilkada masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan DPR-RI.
Kendati demikian, dia menegaskan, KPU Kabupaten Tubaba siap melaksanakan pilkada kapan saja.
“Informasi yang saya dapatkan, kabarnya akan ada perubahan. Akan tetapi garis besarnya tergantung kesepakatan DPR-RI dan Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada keputusan antara DPR-RI dan Pemerintah Pusat, KPU tinggal melaksanakan tehnis kegiatanya. Intinya KPU siap menyukseskan Pilkada kapan saja dilaksanakan,” tegasnya.
Meskipun Pilkada diselenggarakan disaat masa pandemi, Cecep mengatakan, KPU akan bekerjasama dengan gugus tugas COVID-19 Tubaba agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan menerapkan prokes.
“Kami juga tentunya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Tubaba, agar tahapan pelaksanaan pilkada nantinya bisa berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Cecep mengungkapkan, saat ini antara KPU dan Pemkab setempat sudah pernah melakukan pembahasan terkait persiapan Pilkada tersebut.
“Kita beberapa waktu yang lalu sudah melakukan audiensi dengan pak Sekda dalam membahas soal Pilkada. Misalkan terjadi perubahan undang-undang tentang pilkada. Artinya Pemkab Tubaba dan KPU sudah menjalin komunikasi untuk persiapan tahapan pilkada,” kata dia.
Lebih lanjut, Pemkab Tubaba dan KPU juga telah membahas mengenai persiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada di masa pandemi.
“Pembahasan lebih rincinya, kami membahas soal peraturan-peraturan yang mendasar tentang pilkada. Selain itu, kami juga membahas soal pelaksanaan pilkada disuasana pandemi. Karena, pelaksanaan pilkada tahun 2020 dilaksanakan pada saat situasi pandemi. Apakah Pilkada tahun depan dapat tetap bisa dilaksanakan atau tidak,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho mengatakan, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 bisa saja terjadi. Jika sudah ada kesepakatan antara DPR-RI dan Pemerintah Pusat.
“Jika kita bica soal kapan terlaksananya Pilkada tahun 2022, ya bisa saja. Selagi ada aturan yang mendasar soal penyelenggaraan Pilkada tersebut,” tukasnya.
Dia menegaskan, pihak legislatif siap untuk menyukseskan kapan saja Pilkada dilaksanakan.
“Pada prinsipnya kami siap untuk pelaksanaan pilkada tersebut. Dalam artian, kami mulai tahun ini harus sudah mempersiapkan angggaran tahun 2022. Untuk rekan-rekan KPU dan pihak penyelenggara lainnya,” ungkapnya.
Saat disinggung wartawan mengenai kepastian pak Bupati Umar Ahmad bisa imut meramaikan kembali pesta demokrasi tingkat daerah atau tidak, dirinya mengatakan, selama hal tersebut tidak menyalahi aturan, hal tersebut sah-sah saja.
“Selama tidak melanggar regulasi yang berlaku, ya silahkan saja. Makanya nanti kita lihat SK definitif pak Bupati Umar Ahmad, terhitung masuk satu periode atau tidak,” kata dia.
Hari ini Pak bupati Umar Ahmad adalah seorang kader Partai PDI-P. Ya kalau ada kader maju pasti kita dukung. Kami besarnya dari partai PDI-P,” kata dia. (Deb/Jim)










