Diduga Gunakan Sabu-sabu, Satu Pelaku Diamankan Polisi

PESAWARAN-Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu+sabu.

RHP (31), Warga Dusun Tanjungjati Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, tertangkap usai membeli barang haram tersebut, saat melintas di Dusun Tanjungjati Desa kedondong, Senin (1/3/21).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan, bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka RHP sering melakukan transaksi narkoba dan membuat warga sekitar resah.

Kemudian, lanjutnya, anggota petugas melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HRP, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-abu dari tangan tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ata AKBP Vero melalui rilis Humas Polres setempat.

Ditambahkanya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba yaitu, 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dan 1 unit handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. (Rls/Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *