BANDAR LAMPUNG-Ketua DPW PKB yang juga Wakil Gubernur (Wabup) Lampung, Chusnunia Chalim, menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan terdakwa mantan Bupati Mutafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).
Selain Nunik panggilan akrab Wabup Lampung, yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut yakni, ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung, Erwin Musalim, Midi Iswanto dan Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung dari F-PKB.
Kemudian, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara yang juga mantan Ketua Partai Hanura Lampung, Sri Widodo, dan Musa Zainuddin mantan Ketua DPW PKB Lampung, yang hadir dalam persidangan secara virtual.
Dalam persidangan tersebut, saksi Midi Iswanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, bahwa uang Rp18 miliar sudah dikembalikan sebanyak Rp14 miliar.
Sedangkan, kata Midi, sisanya sebesar Rp3,7 miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.
“Nunik menerima sekitar Rp1 miliar dan Rp150 juta,” kata Midi dalam persidangan.
Untuk diketahui, kehadiran Nunik dalam persidangan sebagai saksi kasus fee proyek Lamteng tersebut, sebagai Ketua DPW PKB Lampung.
Kehadiran Wagub Lampung dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut, di dampingi oleh suaminya Erry Ayudhiansyah. (Ayu)












