Polres Pesawaran Amankan Pelaku Pencurian Kayu Sonokeling di Kawasan Register 19

PESAWARAN-Unit Tipidter dan Satuan Sabhara Polres Pesawaran berhasil mengunģkap kasus tindak pidana pengerusakan kawasan hutan Register 19 PTPN 7 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Jumat (5/3/2021).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres, AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 19 PTPN 7 Way Lima, karena adanya laporan dari masyarakat, Kamis (4/3/2021) yang menyatakanz adanya kegiatan  pengangkutan kayu jenis Sonokeling dari hutan kawasan Register 19 wilayah PTPN 7 Way Lima.

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dikatakan AKP Eko, saat anggota Unit Tipidter Sat Reskrim, Sat Sabhara, dan Sat Intelkam Polres Pesawaran sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut, telah didapatkan unit kendaraan colt diesel yang memuat kayu jenis Sonokeling.

Dijelaskanya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit kendaraan Colt Diesel bermuatan 31 kayu Sonokeling, 1 unit HP merk Samsung J5 warna Rose Gold, dan unit HP merk Nokia warna Biru.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap satu orang yang diduga pelaku pengangkutan kayu Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 19,” ujarnya.

Dikatakan AKP Eko, saat ini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Wahyudi (48) warga Tambak Rejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.(Rls/Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *