LAMPUNG UTARA-Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo menyambut baik komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura untuk melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena dampak positifnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi fasilitator dan antisifasi di lapangan agar nantinya tidak terjadi liar,” kata Budi Utomo saat sampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL, di ruang Tapis Pemkab Lampura, Kamis (18/03/2021).
Menurut Bupati Budi Utomo, meskipun program PTSL (Prona) ini sudah setiap tahun dilaksanakan, namun masih saja ditemui beberapa masalah dalam proses persiapan pendaftarannya di lapangan.
“Ibarat menanam padi, maka rumput yang tidak ditanam pun akan ikut tumbuh juga. Salah satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat adalah terkait dengan pembiayaan pengurusan,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Budi Utomo, sepatutnya mesti dipahami, bahwasanya masyarakat yang ikut serta dalam prosesi pengukuran, dimana masyarakat tersebut sebagai pekerja harian, saat dirinya di rekrut menjadi Pokmas, maka dirinya tidak mencari nafkah pada pekerjaan lain.
Dijelaskanny, bila besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lampura adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Katagori IV yang terdiri dari Wilayah Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan Rp200 ribu untuk per satu bidang tanah.
Menurutnya, pembiayaan tersebut bukan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan, melainkan hanya meliputi untuk biaya pembuatan 3 buah patok tanda batas dan pengadaan materai untuk satu surat pernyataan.
“Disinilah terkadang menjadi permasalahan tersendiri, karena di beberapa desa ternyata membutuhkan biaya tambahan diluar ketentuan, mengingat setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda dan besarannya pun bervariasi. Hal ini dapat terjadi karena di beberapa Desa ada yang membutuhkan biaya transportasi ekstra dan juga honorarium lembur,” kata Budi Utomo.
Terkait dengan permasalahan tadi, terang Budi Utomo, Pemkab Lampura tahun ini telah memasukkan beberapa ketentuan dalam Perbup yang baru, yaitu dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud, maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat calon peserta PTSL, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa dan Tokoh Masyarakat.
Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari pihak lain, maka di dalam musyawarah tersebut perlu juga melibatkan unsur dari Kepolisian, LSM dan dari Insan Pers. Jadi masyarakat tidak perlu risau, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, karena hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” tandas Bupati Budi Utomo.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional pada Asintel Kejati Lampung, Ali Amsar menyatakan dalam hal ini pihak Kejaksaan hanya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah yang biasanya dalam pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum. Menurut Ali Amsar, hal tersebut, meski kecil namun dampaknya bisa menjadi luas dan akan menjadi lebih berat bila berdampak hukum.
“Yang namanya PTSL atau prona sangat membantu masyarakat,” kata Ali Amsar.
Kemudian Ali Amsar juga menghimbau kepada kepala desa agar jangan menutup-nutupi besaran harga pendaftaran, bila perlu diumumkan dan ditempel di papan informasi di balai desa, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, sebab ada larangan dan sanksi, mengingat belum lama ini pihaknya mendapat laporan terhadap masalah PTSL dari kabupaten Lampung Selatan dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada oknum Pokmas di desa yang memungut biaya yang telah ditetapkan.
“Ini jelas melanggar ketentuan dan hal ini berdampak pada tindakan hukum karena melanggar ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dimana sankasinya dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, atau denda Rp.50 juta sampai Rp250 juta,” jelas Ali Amsar.
Sementara itu, Kepala BPN Lampura I Wayan Suada menjelaskan, bila pelaksanaan program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
I Wayan Suada juga menyebutkan bila untuk Tahun 2021 ini program PTSL di Kabupaten Lampung Utara mendapat target peta bidang tanah (PBT) 22.000 Bidang dan sertifikat hak atas tanah (SHAT) 18.525 Bidang, yang tersebar di 34 desa atau 17 Kecamatan.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat Kecamatan, aparat desa atau pokmas dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya program PTSL diwilayah Kabupaten Lampung Utara dan meminimalisir penyimpangan di lapangan,” harapnya. (*/ica/dra)












