Diduga Maling Motor Dua Pelajar Asal Desa Gebang Ditangkap Polisi

PESAWARAN-Diduga maling motor dua pelajar Asal Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, ditangkap Satreskrim Polsek Padang Cermin kabupaten setempat, Sabtu (20/3/2021).

Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mengatakan, kedua remaja yang masih pelajar tersebut yakni, SF (18) dan DN (18), ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik korban Fitriyani pada 12 Februari 2021 lalu.

“Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Padang Cermin untuk dimintai bantuan,” kata Kapolsek Darwin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo.

Lalu sambung Kapolsek Darwin, Sabtu (20/3/21) anggota kami mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban yang hilang dicuri pernah terlihat dibawa oleh sesorang yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor tersebut.

“Dengan Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju beserta anggota melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan Nomor mesin dan nomor rangka, Alhasil ternyata benar sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua remaja tersebut beserta barang bukti, yakni Satu unit sepeda motor Honda merk Supra fit tanpa plat nomor, dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk Diketahui,Atas perbuatannya SOF dan rekannya DAN bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Rls /Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *