LAMPUNG UTARA-Kegigihan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), patut di acung jempol, mengingat mereka tidak ada kata berhenti dan terus gencar untuk perangi narkoba dibwilayah hukum setenpat.
Pada Sabtu (27/2/2021) tim opsnal satres narkoba Lampura, di tiga lokasi dan dalam waktu berbeda kembali mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkoba berikut barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (28/3/2021).
Diungkapkan oleh Iptu Aris, ke tiga terduga tersebut masing-masing berinisial AB (23),.warga jalan Penitis gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, dimana AB di tangkap pada pukul 12.30 wib dibilangan simpang lampu merah kebun lima jalan Soekarno-Hatta, dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 miligram, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah muda.
Kemudian dari hasil pendalaman dan informasi, jelas Aris, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga dusun IV batu nyerundung desa Kistang Kecamatan Abung Barat.
Dalam hal ini, MH diamankan pada pukul 12.35 wib, di jalan Sutan Demak Kuaso, kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Selatan, berikut barang bukti berupa 80 butir pil esilgan estazolam 2 miligram dan satu bundel nota transaksi ATM Bank BCA, serta 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Handphone merk Oppo A3s.
Selanjutnya, ungkap Aris, pada pukul 15.00 wib di tempat kejadian peristiwa (TKP) di jalan raya abung timur (Abrati) kelurahan Kotabumi Tengah, kecamatan Kotabumi, juga di amankan satu orang terduga berinisial JA (33) warga jalan Bukit Pesagi kelurahan Kota Alam, kecamatan Kotabumi Selatan, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gram.
“Ketiga terduga tersebut kini sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan kini tengah dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Iptu Aris S. Sujatmiko.
Kemudian, Iptu Aris menegaskan bila terhadap AB dan MH dapat di jerat melaggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan untuk terduga JA, di kenakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (*/ica/dra)












