Empat Polsek di Tanggamus Tidak Memiliki Kewenangan Penyelidikan

TANGGAMUS-Empat Polsek di wilayah hukum Polres Tanggamus tidak memiliki kewenangan menangani penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus terkait Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kasat Reskrim.Iptu Ramon Zamora mengatakan, empat Polsek di Polres Tanggamus itu yaitu, Polsek Pematang Sawa, Polsek Semaka, Polsek Sumberrejo dan Polsek Cukuh Balak.

“Meskipun demikian, Polsek tersebut masih bisa menerima laporan polisi (LP) dan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TP TKP) serta menangani tindak pidana ringan (Tipiring) dengan mengedepankan pendekatan restoratif justice (RJ),” kata Iptu Ramon, Rabu (7/4/2021).

Iptu Ramon Zamora memaparkan, kewenangan dari empat Polsek tersebut dalam menangani laporan, ketika masuk ke penyidikan maka harus dilimpahkan ke Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Kriminal.

“Sementara kasus yang sedang berjalan, bila sudah dalam proses penyelesaian, maka dilanjutkan di Polsek tersebut. Polsek boleh menangani kasus kriminal yang dalam perkaranya bisa dilakukan dengan mengupayakan rembuk pekon, atau kekeluargaan. Tapi bila kasusnya tidak termasuk Tipiring harus dilimpahkan ke Polres,” pungkasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *