Polsek Gedongtataan Amankan Tersangka Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

PESAWARAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan, Polres Pesawaran membekuk tersangka IH (43), yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Vario di Kecamatan Sukadanaham Bandar Lampung, Rabu (7/4/2021).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran Jambank mengatakan, bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Tanggal 13 Oktober 2020 tentang tindak pidana penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2742 RT yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan.

“Berdasarkan bukti permulaan, telah diamankan orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

Dijelaskanya, Sabtu 03 Oktober 2020 di Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedungtataan telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang dilakukan oleh tersangka IH, dengan cara berpura pura main di rumah korban, dan meminjam sepeda motor untuk pulang kerumahnya dengan alasan akan mandi sebentar.

“Setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak datang lagi. Kemudian, korban mencari ke rumah tersangka tetapi sudah tidak ada di rumah. Dan, orang tua tersangka tidak mengetahui, dan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10.500.000,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan dengan Pasal 372 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *