Bertemu Gubernur Arinal, Ini yang akan Dilakukan Korsup Wilayah II KPK RI

BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menerima kunjungan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudhiawan di Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (19/4/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Yudhiawan menjelaskan KPK terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (Pemda).

Terkait percepatan sertifikasi tersebut, Yudhiawan menerangkan bahwa rencananya besok, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango akan datang ke Lampung untuk menyerahkan sertifikasi.

“Besok akan ada penyerahan 1.056 sertifikat yang akan dibagikan ke teman-teman Pemda, yang mana 398-nya itu diserahkan ke PLN,” terangnya.

Terkait percepatan sertifikat tersebut, Yudhiawan mengatakan, bahwa Korsup akan terus mendorong optimalisasi kerjasama antara Pemda Lampung dengan BPN.

Adapun yang menjadi hambatan dari percepatan ini adalah adanya permintaan dari kepala desa dan lurah. Oleh karena itu diperlukan imbauan untuk memudahkan proses tersebut.

Yudhiawan menerangkan bahwa pihaknya juga terus berupaya melakukan penyelesaian sejumlah masalah, termasuk penyelesaian masalah tanah yang masih bersengketa atau ada di pihak ketiga.

“Kami sudah kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu KPK, membantu Pemda dalam proses penyelesaian masalah tanah yang bermasalah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada KPK RI atas seluruh dukungan dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan aset tanah, “tambah Arinal.

Yudhiawan turut didampingi Kasatgas Pencegahan Wilayah Sumsel, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung Nana Mulyana, Person In Charge (PIC) Wilayah Lampung Nindyah Sunardini, dan PIC Wilayah Sumatera Selatan Alfi Rachman Waluyo.

Sementara dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengapresiasi bantuan KPK melakukan penyelesaian sejumlah masalah, termasuk penyelesaian masalah tanah yang masih bersengketa atau ada di pihak ketiga. Salah satunya aset lahan Waydadi yang ada di Sukarame Kota Bandarlampung.

“Alhamdulillah sudah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tim penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nantinya kita akan. Appraisal ulang di DJKN.

“Berapa nilai yang telah dihitung DJKN akan kita sosialisasi kepada masyarakat Waydadi. Harapan mereka (masyarakat) bisa membayar yang sudah dikeluarkan DJKN, “tutur dia dengan singkat. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *