HUKUM, TUBA  

Polres Tuba Tangkap Bandar Narkoba di Ujung Gunung Ilir

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (20/04/2021) silam.

“Petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial GN (38), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (22/04/2021).

Diungkapkannya, dari tangan tersangka GN, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu, dengan berat bruto 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam.

Dikatakan AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, dan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah beserta barang bukti,” jelasnya.

Menurut AKP Anton, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka akan di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *