TULANG BAWANG-Diduga melakukan penipuan terhadap ratusan warga, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap polisi.
Tersangka YK, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tuba di rumah kontrakan di Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (21/04/2021) karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan orang warga.
“Kami bersama Tekab 308 Polres Tuba,
berhasil menangkap seorang IRT yang telah melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (26/04/2021).
Diungkapkan Kompol Devi, sebanyak.802 orang warga yang menjadi korban penipuan ini telah membeli tiga macam paket sembako murah yakni, paket seharga Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.
Dijelaskannya, oaket sembako murah seharga Rp50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus.
Kemudian, untuk paket seharga Rp80 Ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Sedangkan, paket seharga Rp100 Ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Menurutnya, terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41), dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan tersangka.
“Tersangka meminta kepada pelapor dan 7 orang rekannya,.mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Devi, pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada tersangka, karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.
“Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp45,6 juta,” imbuhnya.
Ditambahkan Kompol Devi, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/dede)












