LAMPUNG BARAT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menerbitkan Surat Edaran (SE) No 422/II.01/2021 perihal libur sekolah semester genap tahun ajaran 2020-2021, hal tersebut menyusul berakhirnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ini.
Kepala Disdikbud Lambar, Bulki mengatakan, SE tersebut sudah dikirimkan kepada Korwil Disdikbud se-Lambar, Ketua MKKS SMP dan Ketua K3S SD. Jadi kita berharap kepada mereka untuk menyampaikan ke sekolah-sekolah.
“Untuk jenjang sekolah Dasar (SD), yaitu pelaksanaan ujian sekolah SD dilaksanakan pada tanggal 26 – 30 April 2021, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku satu hari pada hari Rabu (12/5). Lalu penilaian akhir semester genap jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 31 Mei – 5 Juni 2021. Penanggalan dan pembagian raport jenjang SD dilaksanakan pada hari Sabtu (19/6/2021) mendatang,” kata dia.
Dikatakan Bulki, sistem penilaian US SD yakni nilai rapor 60% (5 semester terakhir), nilai US 20%, Penugasan 10%, Daring/luring 10%. Sementara untuk kegiatan PPDB SD akan dimulai tanggal 20 Juni -3 Juli 2021.
“Satuan Pendidikan mulai libur semester dari tanggal 21 Juni – 11 Juli dan masuk kembali pada tanggal 12 Juli,” ujar dia seraya menambahkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai tanggal 12 Juli 2021 mendatang,” tukasnya.
Lebih jauh Bulki menjelaskan, untuk jenjang SMP, yakni ujian sekolah SMP dilaksanakan pada tanggal 28 April – 5 Mei 2021, cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku satu hari pada hari Rabu (12/4) serta penilaian akhir tahun SMP dilaksanakan pada tanggal 2-9 Juni, serta penanggalan dan Pembagian Raport Jenjang SMP dilaksanakan pada Jumat (18/6/2021).
Masih kata ia, sistem penilaian nilai rapor SMP semester 6 diperoleh dari nilai rapor = (RHx60%)+(LUSx40%), dengan keterangan RH= nilai rata-rata harian, LUS = Nilai Penilaian Latihan Ujian Sekolah/Tengah Semester, % = bobot masing-masing nilai.
“Sistem penilaian ijazah SMP diperoleh dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 dikalikan 60% ditambah nilai Ujian Sekolah dikalikan 40%,” tegasnya.
Ditambahkan Bulki, ntuk kegiatan PPDB SMP dimulai tanggal 16 Juni-9 Juli, Satuan Pendidikan mulai libur semester dari tanggal 21 Juni-11 Juli dan masuk kembali pada tanggal 12 Juli.
“Untuk tahun ajaran baru untuk tingkat SMP sama dengan SD yaitu tanggal 12 Juli mendatang,” pungkasnya. (*)












