TULANG BAWANG-Polsek Gedung Aji,.Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka RG (19), warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tuba ditangkap, Selasa (27/4/2021) saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari,”.ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (28/04/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berkat laporan dari IM (40), yang merupakan bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar.
Dikatakan Ipda Arbiyanto, Selasa (27/04/2021), IM melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RG.
Diungkapkan Kapolsek, mulanya hari pada November 2020 lalu, tersangka RG datang ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi,.dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Mengetahui korban hanya ada sendiri di rumah, tersangka RG memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya, saat berada di dalam kamar tersangka langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga tersangka jauh lebih kuat.
“Dalam keadaan tidak berdaya, tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya,” jelas Ipda Arbiyanto.
Kemudian, Rabu (21/04/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh tersangka, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.
“Saat ini tersangka RG, sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*/dede)












