ASN Lampung Barat Dilarang Mudik dan Cuti Tahunan

LAMPUNG BARAT-Ditengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah maupun cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) no 060/422/09/2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan surat edaran tersebut berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Jadi kita hanya cuti bersama satu hari tertanggal 12 Mei 2021 atau H-1 lebaran. Kalau tanggal 13 dan 14 memang tanggal merah. Masuk kembali 17 Mei 2021 H+4 lebaran atau Senin depan, sedangkan mengenai jam kerja sudah kembali normal. Masuk pukul 7.30, pulang 16.30 WIB. Semasa bulan puasa masuk pukul 8.00, pulang 16.00 WIB,” ” ungkap Hikami, Senin (10/5/2021).

Selanjutnya kata Hikami, khusus bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting lanjut Hikami, diwajibkan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala perangkat daerah.

Sedangkan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan tidak bisa di tunda wajib juga mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembinaan kepegawaian di lingkungan instansi yang bersangkutan.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat. Bagi yang memenuhi syarat untuk bepergian keluar daerah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *