TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi Handaji pimpin rapat koordinasi (Rakor), Penanganan Covid-19, tentang tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di ruang rapat sekretariat kabupaten setempat, Senin (10/5/2021).
Sejumlah pejabat Tanggamus yang menghadiri Rakor secara viritual diantaranya, Wakil Bupati (Wabup) AM, Syafi’i, Asisten l Faturrahman, Asisten ll Sukisno, Asisten lll Jonsen Vanesa, Ketua MUI, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Nahdatul Ulama Ketua Muhammadiyah, OPD, Forkopimda, Ketua Apdesi, Ketua Bhineka Tunggal Ika, dan seluruh Camat Se-Tanggamus
Bupati Tanggamus, Dewi mengatakan, sesuai hasil Rakor diputuskan salat idul fitri dapat dilakukan berjama’ah di masjid dan musala dengan mematuhi ketentuan yang sudah diputuskan pemerintah pusat.
“Berdasarkan zonasi yang ditentukan oleh Kemenkes, alhamdulillah Kabupaten Tanggamus masuk dalam tiga kabupaten yang berzona kuning di Lampung,” ujarnya.
Jadi, lanjut Bupati Dewi, karena Kabupaten Tanggamus berada pada zona kuning, dan sesuai dengan surat edaran (SE) Mentri Agama dan hasil kesepakatan Rakor, maka diperkenankan untuk salat idul fitri berjama’ah di masjid dan musala.
“Harapan saya, dapat mengaturnya dengan mekanisme yang tepat, dan jangan sampai kelonggaran ini menjadi potensi penambahan kasus Covid-19,” jelas Dewi.
Sementara itu, Wabup AM Syafi’i mengatakan, agar semua pihak bekerja sama untuk melaksanakan hasil Rakor tentang tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini.
“Saya berharap, dalam pelaksanaan salat idul fitri semua tempat ibadah yakni, masjid dan musala untuk di aktifkan semua agar tidak terjadi penumpukan jama’ah, guna menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (man)












