Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Tersangka Curas

PESAWARAN-Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil membekuk Awaludin (18), warga Telukbetung Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), terhadap korban
Arryel Zaggi di Kuburan China Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka Awaludin dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran, Minggu (11/5/2021).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo melalui keterangan tertulis mengatakan, Polres Pesawaran mendapatkan laporan tindak pidana Curas di Desa Sukajaya lalu petugas langsung memburu tersangka.

“Tersangka berboncengan mengendarai kendaraan roda dua, dan menghadang korban yang juga memakai kendaraan roda dua. Kemudian, membawa korban ketempat sepi, dan mengambil secara paksa 2 unit HP dan kunci motor korban, dengan mengancam agar korban tidak pergi kemana-mana, sampai tersangka kembali,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, kata AKBP Vero, usai melancarkan aksinya, kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan hasil rampasannya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit HP merk Oppo Reno 4F dan 1 unit HP merk Oppo A9, sehingga ditaksir kerugian Rp6 juta, dan melaporkan ke Polres Pesawaran,” tambahnya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tekab 308 Polres Pesawaran dipimpin Kanit Resum Aipda Tri Antoro melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP,” pungkasnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *